Tuesday, September 28, 2010

Susno Didakwa 2 Perkara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji akan resmi menjadi terdakwa menjalani sidang perdana terkait dua perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010) pagi ini. Susno akan mendengar surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada Kompas.com mengatakan, JPU yang akan menangani kasus Susno yakni Hartadi, Bayu Ady Nugroho, Narendra, dan Hermawan.

Sedangkan majelis hakim akan dipimpin Chairis Mardiyanto yang menjabat Wakil Ketua PN Jaksel. M Assegaf, penasihat hukum Susno, mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang yang dijadwalkan digelar pukul 10.00, atau tiga jam dari sekarang

"Pak Susno siap. Nggak ada alasan tidak siap. Sidang ini ditunggu-tunggu agar semua bisa terbuka, bisa dicermati. Yang saya ingin katakan, Pak Susno korban dari peluit yang dia tiupkan," ucapnya ketika dihubungi pagi ini.

Susno didakwa menerima suap dari Sjahril Djohan senilai Rp 500 juta tahun 2009 saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Uang itu pemberian dari Haposan Hutagalung agar kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Ho Kian Huat melaporkan Anwar Salma alias Amo pemilik PT Salma Arowana Lestrari (PT SAL) yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, dengan sangkaan penggelapan uang kerjasama.

Haposan saat bersaksi mengakui hal itu. Menurut Haposan, ia meminta tolong Sjahril agar menanyakan perkembangan penyelidikan ke Susno setelah kasus itu selama dua tahun tidak ditangani penyidik.

Haposan tahu bahwa Sjahril mengenal dekat Susno. Menurut Sjahril, ketika ia menanyakan perkembangan kasus itu, Susno meminta uang. Sjahril lalu menyampaikan permintaan itu ke Haposan dan Haposan menyanggupi.

Dalam sidang, Sjahril mengakui telah menyerahkan uang yang dimasukkan ke dalam tas warna cokelat dirumah pribadi Susno di kawasan Fatmawati, Jaksel. Ia datang bersama supir dan office boy kantornya.

Menurut Sjahril, saat akan menyerahkan uang, datang AKBP Syamsulrizal untuk meminta tandatangan Susno. Masih menurut Sjahril, Susno menerima uang itu. Susno sudah membantah hal itu saat bersaksi.

Kasus lain yakni dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat tahun 2008 saat masih menjabat Kepala Polda Jabar. Total dana pengamanan yang dihibahkan Pemprov Jabar yakni Rp 8 miliar. Susno sudah membantah tuduhan itu. Menurut dia, penggunaan dana telah diaudit dan dinyatakan tidak ditemukan penyimpangan dana