Friday, July 9, 2010
Kasus korupsi APBD Kabupaten Rembang
Semarang (ANTARA) - Kasus korupsi APBD Kabupaten Rembang 2006/2007 yang diduga melibatkan bupati setempat Mochammad Salim akan segera digelar (ekspose) oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Pekan depan kasus tersebut akan kami gelar agar hasil penyidikan yang telah dilakukan dapat diketahui masyarakat," kata Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Alex Bambang Riatmodjo, di Semarang, Jumat
Dalam kesempatan itu, Alex juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan Kasat Opsnal III/Tipikor Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyanto yang menjadi penyidik dalam kasus korupsi tersebut.
Menurut dia, yang bersangkutan telah bertindak tidak profesional dengan tidak melaporkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Rembang kepada dirinya sebagai atasan.
"Seharusnya yang bersangkutan melaporkan hasil penyidikan kepada saya terlebih dulu sebelum berbicara ke sejumlah wartawan," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djoko Erwanto.
Ia mengatakan tidak ada masalah dengan pencopotan posisi Sugeng Haryanto yang digantikan AKP Djoko Purwanto tersebut.
"Proses penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rembang ini akan terus berjalan," kata Alex.
Terungkapnya penetapan Mochammad Salim sebagai salah seorang tersangka oleh Polda Jateng dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Rembang 2006/2007 di media massa berdasarkan keterangan dari seorang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik.
Dalam surat panggilan saksi disebutkan bahwa ada dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut selain Bupati Rembang yakni Direktur PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya Siswadi.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, kasus korupsi APBD Kabupaten Rembang 2006/2007 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar