REMBANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menetapkan Moch Salim-Abdul Hafidz sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Rembang, sekaligus sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2010-2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang Muhammad Affan, di Rembang, Jumat (7/5), mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah menggelar rapat pleno dengan lima anggota KPU Rembang hari ini.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang dicatat dalam berita acara nomor 066-BA-IV-2010 kemudian disahkan dalam Keputusan KPU Rembang nomor 17 tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih
Dalam Pilkada Rembang Tahun 2010, menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Rembang tahun 2010 adalah Moch Salim dan Abdul Hafidz.
Pasangan tersebut berhasil memperoleh suara sah sebanyak 187.106 suara atau sekitar 55,96 persen dari 334.345 suara sah.
Affan menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan tiga ketentuan yang ada, yakni tidak adanya pasangan calon yang kalah mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan.
Alasan kedua, yakni mengacu pada pasal 107 UU 12 Tahun 2008 tentang Pemilu, dijelaskan apabila pasangan calon peserta pemilihan umum memperoleh suara sah di atas 50 persen, maka sudah terpenuhi sebagai calon terpilih.
Sedangkan alasan ketiga, yakni menyesuaikan jadwal tahapan pelaksanaan pemilu kepala daerah bahwa pada 7 Mei 2010 merupakan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan wakil Bupati Rembang periode tahun 2010-2015.
Hasil penetapan bupati dan wakil bupati Rembang tersebut, akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Rembang untuk diproses, selanjutnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk disahkan.
Sesuai jadwal pada tahapan Pilkada Rembang, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode tahun 2010-2015 dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2010.
Berdasarkan data KPU Rembang, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Rembang tahun ini sebanyak 345.602 pemilih atau sekitar 75,3% dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 458.795 suara. Sedangkan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 11.257 suara